HUKUM MEMBERIKAN MUSHAF AL-QURAN KEPADA ORANG KAFIR

HUKUM MEMBERIKAN MUSHAF AL-QURAN KEPADA ORANG KAFIR

Jika seorang kristen meminta mushaf dariku, apakah saya memberikannya atau tidak?

Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz - rahimahullah - :
Tidak boleh kamu memberikannya mushaf, akan tetapi engkau membacakan kepadanya al-quran, memperdengarkannya al-quran, mengajaknya kepada Allah, dan mendoakan untuknya hidayah, sebagaimana Allah berfirman:

ูˆَุฅِู†ْ ุฃَุญَุฏٌ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ุงุณْุชَุฌَุงุฑَูƒَ ูَุฃَุฌِุฑْู‡ُ ุญَุชَّู‰ٰ ูŠَุณْู…َุนَ ูƒَู„َุงู…َ ุงู„ู„َّู‡ِ

"Jika seseorang dari kaum musyrikin meminta perlindunganmu maka lindungilah dia hingga dia mendengarkan kalamullah (al-quran)."

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kamu bepergian membawa mushaf ke negeri musuh (kafir) agar tidak dipegang oleh tangan-tangan mereka.
Maka ini menunjukkan bahwa orang kafir tidak boleh diberikan al-quran, tidak boleh diserahkan kepadanya al-quran karena khawatir dia menghinakannya dan mempermainkannya, akan tetapi dia diajari, dibacakan al-quran kepadanya, dinasihati kepada kebaikan, dan didoakan dengan kebaikan, jika dia masuk islam berikanlah kepadanya mushaf.

(Fatwa nur ala ad-darb)

0 Response to "HUKUM MEMBERIKAN MUSHAF AL-QURAN KEPADA ORANG KAFIR"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak